Dimana persyaratan perjalanan tetap masih dari aturan sebelumnya, yakni untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam bagi penumpang yang baru vaksin tahap pertama, mengisi e-HAC dan anak usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Pelaku perjalanan udara dapat melakukan tes Rapid Antigen 1×24 jam tetapi dengan catatan sudah vaksin lengkap atau vaksinasi Covid-19 nya sudah dua kali dosis, mengisi e-HAC.(*)