Jika ada ketentuan yang baru, pihaknya akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Penjelasan Bandara Ngurah Rai
PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menyampaikan bahwa syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dimasa perpanjangan PPKM Level 2 di Bali masih sama.
“Kami masih memberlakukan regulasi yang sama, kami menunggu apabila akan ada regulasi yang baru,” ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira.
Hingga saat ini pihaknya masih memberlakukan aturan yang sama, belum ada perubahan.
“Masih sama belum berubah, kita sambil menunggu jika ada perubahan persyaratan saat ini masih memberlakukan aturan sebelumnya,” tegasnya.
Dimana persyaratan perjalanan tetap masih dari aturan sebelumnya, yakni untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam bagi penumpang yang baru vaksin tahap pertama, mengisi e-HAC dan anak usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Pelaku perjalanan udara dapat melakukan tes Rapid Antigen 1×24 jam tetapi dengan catatan sudah vaksin lengkap atau vaksinasi Covid-19 nya sudah dua kali dosis, mengisi e-HAC.(*)