Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin menjelaskan bila syarat perjalanan masih merujuk ke SE Satgas Covid-19.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” jelasnya.
Jika ada ketentuan yang baru, pihaknya akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Penjelasan Bandara Ngurah Rai
PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menyampaikan bahwa syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dimasa perpanjangan PPKM Level 2 di Bali masih sama.
“Kami masih memberlakukan regulasi yang sama, kami menunggu apabila akan ada regulasi yang baru,” ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira.
Hingga saat ini pihaknya masih memberlakukan aturan yang sama, belum ada perubahan.
“Masih sama belum berubah, kita sambil menunggu jika ada perubahan persyaratan saat ini masih memberlakukan aturan sebelumnya,” tegasnya.