Syarat Terbaru Penerbangan di PPKM Daerah Jawa-Bali

Aulanews.id – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbarui persyaratan penggunaan pesawat untuk perjalanan domestik di wilayah PPKM 1-3 Jawa-Bali.

PPKM level 1-3 untuk Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November 2021.

Pemerintah juga telah melonggarkan beberapa peraturan, tetapi persyaratan untuk penerbangan domestik telah diperketat.

Selama PPKM berlangsung dua minggu, pemerintah akan membatalkan persyaratan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Penumpang maskapai harus menjalani tes RT-PCR. Klausul ini hanya berlaku untuk PPKM Level 3, 2 dan 1 wilayah di Jawa-Bali.

Selain itu, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri ) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Masih Bisa Pakai Rapid Antigen

Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.

Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.

Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin menjelaskan bila syarat perjalanan masih merujuk ke SE Satgas Covid-19.

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” jelasnya.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist