Syarat dan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU di Muktamar ke-34 NU

aulanews – Gelaran Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung digelar mulai besok. Forum tertinggi pengambilan keputusan di internal organisasi NU ini digelar Rabu (22/12) hingga Kamis (23/12) mendatang.

Meski agenda Muktamar NU bukan cuma soal pergantian pengurus PBNU, tapi suksesi jabatan ketua umum PBNU dan perangkatnya menjadi satu hal yang ditunggu banyak pihak.

Publik belakangan ini sudah ramai membincangkan perihal bursa kandidat ketua umum PBNU masa bakti 2021-2026 mendatang. Beberapa tokoh yang digadang untuk maju sebagai kandidat kuat calon Ketum PBNU yakni Ketum PBNU petahana Said Aqil Siraj dan Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf.

Meski demikian, organisasi Islam terbesar di Indonesia tak sembarang orang bisa menduduki posisi sebagai Ketum. NU memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi tiap kandidat calon ketua umum PBNU.

Berbeda pula dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum. Pada muktamar ke-34 nanti, Ketua Umum PBNU nantinya bisa dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara.

Namun, kandidat Ketum nantinya harus menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih.

“Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih,” bunyi AD/ART NU.

Salah satu hasil rekomendasi dari Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar NU yang digelar di Jakarta, pada September 2021 lalu menyepakati Calon Ketua Umum PBNU akan dipilih melalui metode one man one vote atau pemilihan suara.

AD/ART NU juga mengatur bahwa peserta Muktamar NU nantinya terdiri dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/Cabang Istimewa.

Muktamar akan sah apabila dihadiri dua pertiga jumlah Wilayah dan Cabang/ Cabang Istimewa yang sah.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist