Search

Syarat Bolehnya Mengkafirkan

Pun juga, kesepakatan yang sama harus disuarakan oleh kelompok ulama lain (satu sama lain sama-sama memverifikasi hal yang disepakati tersebut). Jika pun kelompok tersebut terpisah-pisah, secara tidak langsung mengharuskannya untuk korespondensi agar tercipta konsensus diantara semua kelompok. Alih-alih koresponden, sangat sulit untuk berpegang pada ijma’ karena perbedaan antara golongan yang tak bisa di tepis dan selalu ada.

Pertanyaannya sekarang adalah, bagaimana jika ijma’ terjadi lalu ada yang mengingkarinya, apakah orang tersebut kafir? Memang ada sebagian orang yang sepakat menjadi kafir, dan ada pula yang berpendapat tidak menjadi kafir. Begitu juga sebaliknya, jika ada ijma’ di suatu waktu atau generasi lalu, namun dikemudian hari ada ahli yang berpikir ulang dan mencabut ijma’ tersebut maka, secara otomatis ijma’ itu tidak berlaku. Dan, untuk mengetahui update (perkembangan) seperti ini sangatlah sulit. Ini memberikan pemahaman bahwa kita tidak mudah untuk mengkafirkan orang lain.

Baca Juga:  Desy Ratnasari Alasan Tidak Segera Menikah

Kedua, adalah teliti dulu teks atau nash agama yang ditinggalkan makna dzahirnya tersebut. Jelasnya, menelaah terlebih dahulu sumber nash agama, apakah teks tersebut sah dan mutawatir berasal dari sumber yang tidak terputus hingga Rasulullah Saw, atau sebaliknya berasal dari sumber yang kurang banyak namun disepakati oleh para sahabat dari Rasulullah Saw.

Namun, jika sudah terkonfirmasi mutawatir atau tidak maka, selanjutnya kita meneliti para perawinya. Ada kemungkinan jumlah minimal untuk bisa disimpulkan suatu nash tersebut kuat kedudukannya, sehingga tidak ada celah bahwa nash tersebut bisa ditakwil karena sudah sangat jelas makna dzahirnya.

Aulanews.id – 20 tahun yang lalu, salah satu tim paling berbakat yang pernah ada di sepak bola Inggris mengabadikan dirinya dalam sejarah sepak bola. Prestasi mereka dalam tetap tak terkalahkan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist