Oleh karena itu, ia meminta para pembuat kebijakan memudahkan pekerjaan para nelayan kecil dengan tidak perlu mengurus izin berbelit-belit.
Terlebih, UMKM dengan penghasilan yang sama pun tidak dikenakan pajak sesuai aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Jadi kalau kita mau membangun masyarakat pesisir, yang pertama kita lakukan adalah satu, kita harus evaluasi dan lihat keberpihakannya sampai mana dan seperti apa. Persoalan keberpihakan kalau tidak ada, mau step berikutnya, ya percuma,” ujar dia.
“Ngapain orang punya kapal 10-12 meter harus urus izin. Negara merdeka berdaulat, rakyatnya mau berusaha, nelayan itu UMKM menurut saya, mereka bermodal keluarkan uang, bahkan berisiko nyawa. Jadi UMKM yang all out. Bukan cuma berdagang di toko,” kata Susi.
Seperti yang diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pada setiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Selain itu, KKP juga menggelar sosialisasi terbaru di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke, Pelabuhan Kumbe – Papua, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dobo – Maluku dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba – Sulawesi Selatan. (Mg 05)