Susi Pudjiastuti: Kapal Nelayan 10 GT Tak Perlu Urus Izin

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti usai menjadi pembicara dalam seminar nasional di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (kompas.com)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti usai menjadi pembicara dalam seminar nasional di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (kompas.com)

Aulanews.id – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti buka suara terkait surat perizinan kapal nelayan dengan klasifikasi kecil yang banyak dikeluhkan oleh para nelayan.

Susi Pudjiastuti mengusulkan agar kapal nelayan kecil hingga 10 gross ton (GT) tidak perlu mengurus izin-izin.

Susi juga mengatakan jika kapal nelayan dengan klasifikasi kecil 1-10 Gross Tonnage (GT) harus mengurus surat izin penangkapan ikan (SIPI) itu adalah hal yang gila.

Sebab, para nelayan yang pendapatannya sama seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) itu harus mengeluarkan uang banyak untuk mengurus izin layak operasi hingga izin menangkap ikan ke kantor pusat.

“Kemudian seperti pengurusan izin, juga dulu zaman saya, nelayan kapalnya di bawah 10 GT tidak usah ada izin-izin, tidak usah urus apa-apa. Sekarang katanya harus ke pusat lagi,” kata Susi saat menjadi pembicara dalam seminar nasional di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Susi lantas mencontohkan para nelayan di Labuan Bajo dan Alor yang harus pergi mengurus izin ke Provinsi Kupang. Biaya yang dibutuhkan ke Kupang dengan naik pesawat mencapai Rp 1-2 juta.

Belum lagi, menunggu izin keluar dari pemerintah membutuhkan waktu lama. Tidak jarang masa berlakunya sudah habis untuk menunggu izin-izin lain yang belum keluar.

“Yang saya pikir itu hal yang gila, musykil, untuk orang dari Labuan Bajo walaupun tidak di pusat, harus ke provinsi. Kemudian kalau dia harus nunggu SLO (surat laik operasi/SLO). Kalau dia sudah beli S, SLO-nya enggak keluar karena terlambat, S-nya habis, uangnya habis, tak bisa melaut,” ungkap Susi.

Oleh karena itu, ia meminta para pembuat kebijakan memudahkan pekerjaan para nelayan kecil dengan tidak perlu mengurus izin berbelit-belit.

Terlebih, UMKM dengan penghasilan yang sama pun tidak dikenakan pajak sesuai aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi kalau kita mau membangun masyarakat pesisir, yang pertama kita lakukan adalah satu, kita harus evaluasi dan lihat keberpihakannya sampai mana dan seperti apa. Persoalan keberpihakan kalau tidak ada, mau step berikutnya, ya percuma,” ujar dia.

“Ngapain orang punya kapal 10-12 meter harus urus izin. Negara merdeka berdaulat, rakyatnya mau berusaha, nelayan itu UMKM menurut saya, mereka bermodal keluarkan uang, bahkan berisiko nyawa. Jadi UMKM yang all out. Bukan cuma berdagang di toko,” kata Susi.

Seperti yang diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pada setiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist