Aulanews.id – Berdasarkan asesmen pemerintah pusat, Surabaya kini berstatus PPKM Level 1.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan PTM 100 persen pada jenjang PAUD, SD dan SMP ini wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu orang tua juga harus mensetujui.
“Bismillah kita akan menggelar PTM 100 persen dan tentunya dengan persetujuan orang tua. Harapannya, anak didik kita bisa kembali berinteraksi dengan teman-teman sebayanya dan belajar saling bergotong-royong untuk menumbuhkan empati terhadap sesama,” kata Eri.
Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya juga sudah menindaklanjuti Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 421/8231/436.7.1/2022 tentang Pemberitahuan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka.
Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan dalam aturan itu, pembelajaran dilakukan setiap hari. Kemudian jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas.
Peserta didik yang mengikuti PTM juga harus mendapatkan izin dari orang tua. Selanjutnya, lama belajar paling lama enam jam pelajaran per hari. Terakhir satuan pendidikan memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pembelajaran sesuai kondisi masing-masing.
“Berkat kerja keras dan gotong-royong semua pihak, PTM akan dilaksanakan 100 persen sesuai dengan SKB 4 Menteri. Semoga, kegiatan interaksi pembelajaran antara guru dan murid bisa kembali berjalan dengan maksimal, untuk menciptakan pemimpin hebat di kemudian hari,” ujarnya.
Mega, salah satu wali murid siswa SD di Surabaya mengatakan mendukung dimulainya kembali PTM 100 persen asal sekolah bisa tegas menerapkan protokol kesehatan.