Koster menyebutkan, pemerintah sepatutnya mengutamakan penggunaan produk lokal dibandingkan dengan mengantungkan pada bahan impor meskipun harga produk lokal lebih mahal. Ia pun menggencarkan penanaman bahan pokok dan pemanfaatan produk lokal demi kedaulatan pangan. ”Ini untuk kesejahteraan masyarakat lokal,” katanya.
Keinginan dan harapan menyejahterakan petani dan krama subak di Bali, seperti diamanatkan UU Provinsi Bali, tentunya membutuhkan komitmen dan aksi nyata. Secara nyata, subak semakin menghilang di kawasan perkotaan di Bali dan sedang terdesak keberadaannya di perdesaan.
Pemilik sawah dan krama subak seperti Wayan Sukanata maupun petani penggarap seperti Made Jati memerlukan perhatian dan dukungan. Dengan demikian, mereka mau dan mampu terus merawat kehidupan pertanian sawah di Bali, yang juga menjadi sumber budaya dan daya tarik wisata Bali di mata dunia.
(Mg 05)