Aulanews.id – Taga Radja Gah selaku Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dirinya mengungkapkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar protokol kesehatan saat proses PTM di lakukan.
Jika terdapat sekolah yang melanggar protokol kesehatan, maka sekolah tersebut diberikan sanksi berupa pemberhentian kegiatan PTM belajar tatap muka dihentikan sementara dan dilakukan pembinaan.
Di SDN 05 Jagakarsa terdapat siswa kelas 2 yang kedapatan menggunakan maskernya d dagu saat proses PTM berlangsung.
“Perlu dipahami yang disorot (pelanggar prokes) itu adalah kelas rendah (kelas 2 SD), ini hal yang manusiawi tapi kita tidak toleransi,” ungkap Taga, Selasa (7/9/2021).
Kemudian, guru sekolah diberi pembinaan agar para peserta didik tetap mematuhi protokol kesehatan saat proses PTM berlangsung.
Sanksi yang diberikan berupa penghentian uji coba PTM terbatas untuk sementara waktu. Hal tersebut sudah tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 882 Tahun 2021.
“Sesuai Kepdisdik 882 kita hentikan dulu PTM (pembelajaran tatap muka) itu dan menjadi warning buat semua sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka terbatas ini,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan juga sudah melakukan monitoring secara menyeluruh, guna memastikan seluruh sekolah sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan asesmen dan pelatihan sebelum belajar tatap muka terbatas berlangsung.
Protokol kesehatan di sekolah sekolah harus sudah diterapkan mulai dari pintu masuk gerbang sekolah, yakni para siswa diawasi seperti melakukan mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh.
“Ini (pengawasan) upaya yang kita lakukan,” ungkapnya.