Search

Sri Mulyani Indrawati Soal Rumah untuk Jokowi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara menyediakan rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

“Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017,” katanya. (Ful)

Baca Juga:  Titi Anggraini Pemerintah dan DPR Inkonsisten

“Anda tidak hanya tampil untuk keluarga tetapi Anda tampil untuk orang-orang yang membuat perbedaan di dunia ini dan hanya dengan mengundang saya ke sini sudah memvalidasi keberadaan saya. Saya serius,”...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist