Aulanews.id – Efisiensi dan efektivitas belanja masih jadi persoalan dalam pengelolaan anggaran di pemerintah daerah (pemda). Salah satunya belanja pegawai yang memakan porsi sangat besar dalam keseluruhan belanja.
“Pemberian honorarium PNS di Daerah bervariasi dari minimal sebesar Rp 325 ribu hingga maksimal Rp 25 juta,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Paripurna HKPD, Selasa (7/12/2021).
Tidak hanya itu, biaya perjalanan dinas di daerah juga begitu tinggi. Bahkan mengalahkan yang didapatkan oleh PNS di Pemerintahan Pusat.
“Besaran uang harian perjalanan dinas juga rata-rata 50% lebih tinggi dari pusat,” kata dia.
Oleh karenanya, melalui UU Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) ini, perlu dilakukan standarisasi agar belanja daerah semakin efisien. Maka pemerintah bersama DPR sepakat untuk mengatur batasan belanja pegawai di daerah.
“Pengaturan batasan belanja pegawai tersebut diperkirakan dapat mendorong Pemerintah Daerah mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp 4,7 triliun,” jelasnya.
Dengan demikian, maka belanja pemerintah daerah yang diberikan pemerintah melalui TKDD tidak didominasi oleh belanja pegawai. Sebab, dilihat dari pemanfaatan DAU, anggaran terbesar dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar 64,8%.
“Hal tersebut lah menjadi salah satu yang memberikan dampak pada capaian output dan outcome pembangunan yang belum optimal dan timpang di daerah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan baru yang berorientasi pada kinerja dan kapasitas daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi mendukung target pembangunan nasional,” pungkasnya.