“Semoga mereka dihukum yang setimpal dengan perbuatannya. Penting pula sebagai efek jera dan tidak merugikan negara. Ini juga demi keamanan biar tidak terjadi kecelakaan kebakaran di sekitar lingkungan SPBU atau pemukiman warga, serta ekosistem tumbuhan terjaga dengan baik,” pungkasnya.
Diketahui, pendistribusian dan penyalahgunaan BBM bersubsidi baik jenis solar maupun pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penjualan dan Pendistribusian Minyak dan Gas Bumi, juga pasal 53 sampai 58 terutama pasal 55 tentang Cipta Kerja. Setiap orang yang melakukan praktik demikian diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah). (Ber/Hb)