Namun, jika sebelumnya sifatnya tidak wajib, penetapan retribusi ini kini wajib bagi wisman yang ingin berkunjung ke Bali.
“Bahwa memang seiring dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2023, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk. Tadinya bergabung dengan NTB dan NTT. Sekarang telah disahkan, nomor 15 tahun 2023, dimana di dalamnya ada amanah untuk dapat melakukan pungutan untuk wisatawan asing,” paparnyaz
“Sebelumnya kami sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan, tapi sifatnya sukarela. Kalau sekarang wajib. Ini draft baru kita usulkan ke DPRD,” lanjutnya.