Soroti Kawin Kontrak, Puan Komitmen Sahkan RUU TPKS

Sebagai informasi, Baleg DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU itu tidak dapat diselesaikan pada periode 2014-2019 karena perbedaan pendapat di parlemen dan publik.

Ormas keagamaan dan Fraksi PKS DPR adalah beberapa pihak yang menolak RUU tersebut. Mereka menuding RUU PKS melegalkan perzinaan.

Pada September lalu,RUU PKS berubah nama menjadi RUU TPKS. Sebanyak 85 pasal hilang dari draf undang-undang tersebut. Baleg DPR menyebut perubahan nama terjadi setelah RUU tersebut menuai banyak kritik.

Gerindra Usul RUU TPKS Beri Sanksi Berlapis Pelaku Kekerasan Seksual
Namun, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Baleg DPR, Willy Aditya, mengaku belum bisa memastikan apakah nasib RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR bisa diputuskan pada Kamis (25/11) mendatang.

Pasalnya, menurutnya, sejumlah hal yang terkandung di dalam RUU TPKS masih perlu didiskusikan lebih lanjut.

“Kita sedang menunggu saja, kita belum bisa memastikan sesuai dengan tanggal 25 [November], saya tentu masih komunikasi kiri dan kanan, kalau bisa dengan jadwal 25 November alangkah lebih bagus dan berbahagianya saya dan teman-teman yang lain,” katanya. dilansir di CNN Indonesia

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist