Aulanews.id – Tata cara berpakaian mahasiswi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang semata-mata diukur berdasarkan syariat Islam, tampaknya perlu dikaji ulang. Hal ini seiring adanya program internasionalisasi PTKI melalui pertukaran mahasiswa internasional.
Jika aturan tersebut tetap diberlakukan, dikhawatirkan akan terjadi pelecehan terhadap mahasiswa non muslim yang tidak berjilbab. Hal ini diungkapan Kasubdit Ketenagaan M. Aziz Hakim, MH mewakili Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag RI, saat menghadiri acara Halal Bihalal dan Sarasehan bertemakan “Menuju PTNU Unggul” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi NU (LPTNU) Jawa Timur, di Universitas KH. Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Tambakberas Jombang, Sabtu (4/5/2024).
Menurutnya, aturan berpakaian bisa diberlakukan dengan mempertimbangkan keadaban publik yang wajar. “PTKI harus membangun ekosistem yang lebih menghargai keragaman dalam cara orang berpakaian,” ujar Aziz.
Dengan demikian, kata Aziz, PTKI bisa menjamu mahasiswa internasional yang memiliki latar belakang agama berbeda-beda. Program internasionalisasi ini menjadi salah satu target capaian bagaimana kedepan PTKI juga mampu bersaing secara global dan menjadi world class university/WCU. “Kami mendorong PTNU juga melakukan percepatan untuk menuju WCU,” terang aktivis Ansor ini.
Ia menambahkan banyak program dan terobosan yang diinisiasi oleh Diktis, misalnya afirmasi bantuan penelitian, pengabdian, dan publikasi ilmiah kepada dosen-dosen PTKIS, dengan membuat klaster-klaster khusus yang hanya diikuti oleh dosen-dosen PTKIS. “Kami juga memberikan alokasi yang lebih banyak bagi dosen-dosen PTKIS untuk mengikuti program sertifikasi dosen,” kata mantan aktivis PMII ini.