Aulanews.id – Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, Solo sudah turun dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga menjadi dua.
“Ini tadi sudah kami siapkan surat edaran wali kota untuk level dua,” ujar Gibran.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo akan lebih ketat mengawasi protokol kesehatan (prokes) di beberapa wilayah, khususnya di lembaga pendidikan.
“Beliau (Walikota) pengawasan prokes pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) sekolah lebih ketat,” ujar Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan di Solo, pada Senin (4/10/2021).
Menurut Arif, berdasarkan hasil pemantauan langsung, pihaknya menemukan banyak orangtua atau pengantar siswa ke sekolah yang tidak memakai masker.
“Masih ada beberapa pelanggaran menurut rekan-rekan yang ada di lapangan itu mengantar siswa ke sekolah itu tidak bawa masker. Nanti akan kita tegakkan untuk sanksinya akan kita berikan,” tegas Arif.
Arif juga akan menugaskan petugas perlindungan masyarakat (Linmas) untuk mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Jika memang ada orangtua atau pengantar siswa ke sekolah yang tidak memakai masker, para pelanggar akan diberikan sanksi sosial seperti halnya yang pernah diterapkan di Solo.
“Nanti kita tugaskan Linmas. Kemudian untuk tim cipta kondisi (cipkon) akan mobile. Kalau ditemukan tidak pakai masker kita berikan sanksi sosial,” jelas Arif.
Gibran meminta kepada masyarakat untuk selalu menerapkan prokes secara ketat walaupun Solo sudah memasuki PPKM level dua.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mendownload aplikasi PeduliLindungi supaya memudahkan pemerintah melakukan pelacakan penyebaran Covid-19.
“Tetap pakai aplikasi PeduliLindungi,” ungkap Gibran, dikutip dari kompas.com.