Aulanews.id – Pemerintah diminta konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan bilamana terdapat platform yang sengaja menabrak aturan. Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, memberi contoh kasus pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dilakukan Tiktok Shop.
Ada banyak hal dipertaruhkan ketika peraturan yang dibuat pemerintah itu sendiri dilanggar oleh perusahaan yang seharusnya diatur. Amin juga perlu ada penyelidikan lebih lanjut apakah peraturan yang dilanggar ini terjadi persekongkolan di dalamnya.
“Menurut pendapat saya, itu lebih cenderung ‘kelalaian’ Kemendag (Kementerian Perdagangan). Perlu diselidiki jika ada unsur persekongkolan sehingga terkesan ada pembiaran,” kata Amin kepada wartawan, Rabu (17/1).
Seperti diketahui Tiktop Shop masih beroperasi dan melakukan transaksi di dalam platform media sosial mereka yang jelas-jelas dilarang dalam Permendag 31/2023. Aturan yang diundangkan September tahun lalu ini, oleh Tiktok diterabas dan kembali beroperasi pada Harbolnas 12.12 lalu.
Lebih lanjut, Amin mengatakan, harusnya platform asal Tiongkok itu memilih berjualan daring secara resmi di Tokopedia. Sebab kini, Tiktok sudah menjadi pengendali Tokopedia dengan mengempit sebanyak 75 persen saham.
Amin lantas mewanti-wanti ratusan juta data pengguna Tiktok di Indonesia yang bisa dimanfaatkan untuk praktik perdagangan. Indonesia merupakan ceruk pasar yang besar dan perlu pengawasan dari pemerintah lebih ketat.
“Dari segi bisnis, kebutuhan untuk melindungi 112,97 juta pengguna (Tiktok di Indonesia), yang terbesar kedua setelah AS dengan 116,49 juta pengguna, jauh lebih penting bagi TikTok. Menurut saya tanggung jawab utama ada di Kemendag. Karena ini merupakan pelanggaran praktik perdagangan (secara online),” kata politisi PKS ini.
“Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan,” tuturnya.
Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku terkejut dengan masih beroperasinya Tiktok Shop melalui aplikasi Tiktok media sosial. Legislator Komisi VI DPR, Amin AK, mengatakan, Tiktok seperti ngotot memaksa fitur eCommerce nya berada di platform media sosial, walau secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.