Soal PSU Gorontalo, DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua-Anggota KPU RI

 

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Senin (16/12/2024). Putusan nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP). “Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Heddy.

 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap teradu III Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU merangkap anggota, teradu II Idham Holik, teradu IV Yulianto Sudrajat, teradu V Betty Epsilon Idroos, teradu VI Parsadaan Harahap, dan teradu VII August Mellaz,” imbuhnya.

 

Selain ke Affifudin, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras ke 6 anggota KPU lainnya yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

 

Heddy memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini. Dia juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” ungkapnya.

 

Dalam pertimbangannya, anggota DKPP Ratna Dewi mengatakan KPU terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan 30% keterwakilan perempuan. Akibat tidak sungguh-sungguh KPU, kata Ratna, dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

 

“Para teradu terbukti tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu a quo dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan 30% keterwakilan perempuan yang berakibat pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil 6 Provinsi Gorontalo,” kata Ratna.

 

Ratna mengatakan KPU seharusnya memahami bahwa putusan Bawaslu terkait mengubah aturan tata prosedur juga harus dilaksanakan dalam bentuk PKPU. Ratna mengatakan ketua dan anggota KPU telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan permasalahan baru untuk mewujudkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan.

 

“Teradu II sampai teradu VII semestinya memahami kewajiban hukum untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.

 

“Tindakan teradu II dan VII telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan permasalahan baru untuk mewujudkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan, hal ini buktikan dengan putusan Bawaslu nomor 101 dan seterusnya,” imbuhnya. (Hb)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist