Aulanews.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, memberikan respons terkait partisipasi eks koruptor yang maju sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024. Menurut Aboe, tindakan ini tidak melanggar peraturan, dan eks koruptor yang diajukan sebagai calon berasal dari masyarakat.
“Sudah lewat satu periode dan suara itu dari rakyat, dari masyarakat, masyarakat mengajukan ke kita, masa kita tolak. Masyarakat yang mengajukan calonnya,” ujar Aboe saat ditemui di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengingatkan mantan narapidana kasus korupsi yang ingin maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024 untuk mengumumkan status mereka. Menurut Firli, caleg eks koruptor harus menginformasikan bahwa mereka pernah menjadi narapidana dalam kasus korupsi. Selain itu, para mantan koruptor juga diharapkan menyebutkan hukuman yang telah mereka terima.
Firli menegaskan, pengumuman status mantan koruptor ini didasarkan pada Undang-Undang Pemilu yang telah melalui uji materi atau judicial review. Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dengan batasan tertentu.
“Undang-undang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih, tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah di-judicial review. Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu terkena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana,” katanya.
Menurutnya, memberikan informasi mengenai calon legislatif eks koruptor ini penting sebagai pertimbangan bagi publik dalam menggunakan hak pilihnya.