Namun menurutnya, tak pernah ada kejadian senggolan motor antara korban dan Caesar yang memicu pemukulan. Selain itu, dari sejumlah saksi di sekitar jalan Tegalsari ataupun RS Roemani Semarang tak merasa melihat ada keributan keduanya.
“Kami awalnya mau cari barang bukti dan saksi, tapi kok ada kejanggalan. Makanya kami dalami dan akhirnya rekayasanya terbongkar,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Pasca pemukulan yang berujung kematian korban, para tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Polrestabes Semarang. Mereka pu akhirnya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.