Aulanews.id – Polisi telah meringkus ada lima tersangka yang diduga terlibat dalam pemukulan mahasiswa taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP), Semaran Zidan Muhammad Faza (21) di Mes Indo Raya, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (6/9) lalu. Kasus ini telah terungkap usai polisi mendapatkan pengakuan palsu dari para mahasiswa yang terlibat.
Diketahui, aksi pemukulan itu terjadi saat tradisi pembinaan yang dilakukan oleh senior PIP angkatan 54 terhadap angkatan 55. Tradisi itu, disebut sebagai bentuk dari pembinaan kepada para junior untuk dapat menempati mes.
“Dilakukan tradisi uji fisik, pukulan ke perut,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dalam konferensi pers, Jumat (10/9).
Adapun lima tersangka yang dijerat diantaranya bernama, Caesar, Budi Darmawan, Aris Riyanto, Albert Jonathan Ompusuhu, dan Andre Arsprila. Mereka teleh memukuli setidaknya 15 orang junior termasuk Zidan yang meninggal dunia secara bergantian.
Awalnya, korban dapat menahan pukulan yang dilayangkan oleh para seniornya. Namun pada aksi tersebut terus dilakukan hingga akhirnya Zidan tumbang usai dipukul Caesar Richardo.
Korban langsung roboh dan terjatuh hingga tak sadarkan diri. Hal itu membuat para senior yang melakukan pemukulan menjadi panik dan membawa korban ke Rumah Sakit Roemani, Semarang.
Mereka meminta kepada para junior untuk merekayasa cerita agar kasus tersebut tak terendus. Dan disepakati bahwa kematian Zidan karena dipukul Caesar di jalan gang Tegalsari usai bersenggolan motor.
“Caesar pun sepakat karena merasa bersalah seiring korban roboh setelah dipukulnya,” tambah dia.
Kemudian polisi melakukan pendalaman dan menemukan kejanggalan dalam keterangan saksi terkait penyebab dar kematian Zidan. Dari rekaman CCTV yang didapat polisi, tak terlihat keberadaan pelaku dan korban di lokasi yang disebutkan.
Namun menurutnya, tak pernah ada kejadian senggolan motor antara korban dan Caesar yang memicu pemukulan. Selain itu, dari sejumlah saksi di sekitar jalan Tegalsari ataupun RS Roemani Semarang tak merasa melihat ada keributan keduanya.
“Kami awalnya mau cari barang bukti dan saksi, tapi kok ada kejanggalan. Makanya kami dalami dan akhirnya rekayasanya terbongkar,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Pasca pemukulan yang berujung kematian korban, para tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Polrestabes Semarang. Mereka pu akhirnya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.