Aulanews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). MK membeberkan sejumlah alasan menolak gugatan menghapus sistem zonasi PPDB.
Gugatan diajukan oleh warga Bekasi bernama Leonardo Siahaan, ditolak MK lantaran dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon. Kemudian pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Kesimpulannya, pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar saat membacakan amar putusan perkara Nomor 85/PUU-XXI/2023 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023) dikutip dari okezone.com.
Pada bagian pertimbangan, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjelaskan karena permohonan a quo telah jelas, mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak.
Kemudian, Manahan mengatakan apabila dicermati, pemohon menghendaki agar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003 perlu dimaknai supaya tidak menimbulkan diskriminasi dalam penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi.
Menurut mahkamah, kata Manahan, sistem zonasi adalah salah satu cara penerimaan peserta didik baru yang menggunakan pembatasan wilayah yang dikaitkan minimal dan daya tampung sekolah.
Oleh karena itu, apapun pilihan sistem dalam penerimaan peserta didik baru, termasuk dengan menggunakan cara lain seperti jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi adalah hanya sebuah metode di dalam penatalaksanaan dari sebuah sistem penerimaan peserta didik baru.