Oleh: Alwin Juang Hamonangan*) dan Riska Nurhayati, S.HI.**)
Paradigma New Public Management yang mengedepankan efisiensi dan efektivitas menjadi awal masuknya nilai dan kultur sektor swasta ke sektor pemerintahan. Salah satu instrumen pada sektor swasta untuk meningkatkan kinerja pegawai adalah Corporate University (Corpu) karena Corpu mampu mengatasi celah yang muncul karena terdapat kesenjangan antara kemampuan yang diperoleh pada perguruan tinggi dengan kemampuan yang dibutuhkan pada saat bekerja.
Menurut Jeanne C. Meister, penulis buku Corporate Universities: Lessons in Building a World-Class Work Force, Revised Edition, Corpu merupakan alat strategis terpusat untuk 3 (tiga) hal; yaitu menyelenggarakan pendidikan, menyebarluaskan budaya organisasi, dan membina pengembangan pegawai. Pada beberapa literatur, Corpu dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu statis dan dinamis. Corpu statis memiliki perencanaan jangka panjang dan bersifat formal serta kaku, konsep ini relatif lebih cocok untuk organisasi yang telah mapan. Sedangkan Corpu dinamis lebih menekankan pada langkah-langkah dalam beradaptasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dan harus dihadapi oleh organisasi, konsep ini relatif cocok untuk instansi pemerintah.
Dalam penyelenggaraan Corpu terdapat 3 (tiga) proses yang bersifat incremental (berkembang secara perlahan dan teratur), yaitu scout, shape, dan scale. Scout merupakan proses assessment yang membaca kecakapan apa yang dimiliki dan kecakapan apa yang dibutuhkan berdasarkan masalah yang ada sehingga didapatkan gap yang dapat diisi oleh kurikulum. Shape adalah desain dan implementasi pembelajaran secara terencana dan sekuensial didukung oleh infrastruktur dan pemungkin. Scale adalah ekspansi berkelanjutan sehingga Corpu menjadi lebih besar dan bermakna bagi kemajuan organisasi. Berbagai aspek seperti kinerja, sumber daya manusia, dan keuangan akan terkait dengan suatu proses yang berkelanjutan.
Corpu pada Instansi Pemerintah
Penerapan Corpu oleh instansi pemerintah diawali oleh Kementerian Keuangan yang menilai Corpu berhasil meningkatkan kinerja dan kemampuan pegawai pada beberapa BUMN seperti Pertamina, BRI, dan Telkom.
Heni Kartikawati dalam jurnalnya yang berjudul “Implementasi Corpu di Kementerian Keuangan” menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan memandang Corpu sebagai strategi pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang merupakan bagian dari pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan melalui perwujudan, keterkaitan, dan kesesuaian antara pelatihan, pembelajaran, dan penerapan nilai-nilai dengan target kinerja, yang didukung dengan manajemen pengetahuan.
Kementerian Keuangan menyelenggarakan Corpu karena menemukan kekurangan pada sistem pelatihan klasikal, antara lain rendahnya kesesuaian antara pembelajaran dengan kebutuhan bisnis organisasi, hasil pembelajaran belum terukur dampaknya pada kinerja organisasi, dan pengetahuan di dalam organisasi belum dikelola dan diberdayakan secara optimal untuk kepentingan organisasi. Langkah Kementerian Keuangan menyelenggarakan Corpu dalam perkembangannya diikuti oleh kementerian/lembaga lain termasuk pemerintah daerah.
Perkembangan penggunaan Corpu oleh instansi pemerintah mendorong Lembaga Administrasi Negara (LAN) selaku instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), menetapkan Corpu sebagai pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi dalam pengembangan kompetensi ASN di seluruh instansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University).
Selanjutnya dalam rangka memastikan penyelenggaraan Corpu pada seluruh instansi pemerintah berjalan baik dan lancar, Kepala LAN menerbitkan Keputusan Kepala LAN Nomor 306/K.1/HKM.02.2/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University) pada Tingkat Instansi. Keputusan Kepala LAN tersebut menekankan penerapan ASN Corpu dilaksanakan pada tingkat instansi secara inklusif, berdampak, dan efisien dengan memastikan berjalannya 7 (tujuh) elemen, yaitu: (i) Struktur ASN Corpu; (ii) Manajemen Pengetahuan; (iii) Forum Pembelajaran; (iv) Sistem Pembelajaran; (v) Strategi Pembelajaran; (vi) Teknologi Pembelajaran, dan (vii) Integrasi Sistem.
Elemen pertama mengenai Struktur ASN Corpu diperlukan untuk menggambarkan pembagian peran, fungsi dan hubungan dalam penyelenggaraan Corpu. Struktur ASN Corpu bukan merupakan struktur yang terpisah, namun melekat dengan struktur organisasi yang ada. Pada instansi pusat, Struktur ASN Corpu terdiri atas Dewan Pengarah Pembelajaran (Pejabat Pembina Kepegawaian serta unsur pimpinan tinggi madya) dan Tim Pelaksana (pimpinan tinggi madya selaku koordinator kelompok keahlian serta pimpinan tinggi pratama yang bertanggung jawab di bidang pengembangan kompetensi selaku koordinator pembelajaran)
Elemen selanjutnya adalah Manajemen Pengetahuan, yaitu pengelolaan pengetahuan, baik pengetahuan tersirat maupun eksplisit yang dibutuhkan dan dihasilkan dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah. Fokus dari manajemen pengetahuan adalah menemukan cara-cara baru dalam mengidentifikasi dan menyalurkan pengetahuan dalam bentuk informasi yang berguna sehingga menjadi aset intelektual (pengetahuan yang diterjemahkan ke dalam dokumen agar mudah dipahami, dibagikan, dan diterapkan).
Elemen ketiga adalah Forum Pembelajaran, yaitu mekanisme untuk memastikan berjalannya manajemen pembelajaran dalam pengorganisasian ASN Corpu. Forum pembelajaran terdiri dari 3 (tiga) level, yaitu: (i) forum pembelajaran level strategis yang diikuti oleh Dewan Pengarah Pembelajaran dan Tim Pelaksana; (ii) forum pembelajaran level operasional yang diikuti Koordinator Pembelajaran serta Koordinator Kelompok Keahlian; dan (iii) forum pembelajaran level teknis yang diikuti Koordinator Kelompok Keahlian serta Anggota Kelompok Keahlian.
Elemen berikutnya adalah Sistem Pembelajaran yang dilakukan melalui 4 (empat) tahapan, yaitu (1) diagnosis kebutuhan pembelajaran; (2) pengembangan desain pembelajaran; (3) implementasi pembelajaran; dan (4) evaluasi pembelajaran.
Elemen kelima adalah strategi pembelajaran yang dimaksudkan untuk menciptakan metode pembelajaran yang cepat dan akuntabel. Strategi pembelajaran membagi proporsi pelatihan menjadi 10% pelatihan klasikal dan/atau pelatihan nonklasikal, 20% kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik, dan 70% didapatkan dari penugasan dan pengalaman di lapangan.
Elemen keenam adalah Teknologi Pembelajaran yang dapat dikembangkan dalam bentuk sistem manajemen pembelajaran terintegrasi dengan sistem informasi manajemen ASN. Bersamaan dengan penerapan teknologi pembelajaran, juga perlu dilakukan Integrasi Sistem yang merupakan elemen ketujuh. Integrasi Sistem dilaksanakan melalui konsolidasi dan keterhubungan antara pengembangan kompetensi dengan beberapa aspek, yaitu: (i) perencanaan penganggaran; (ii) pengembangan budaya organisasi; (iii) penilaian kinerja pegawai; (iv) teknologi pembelajaran; (v) manajemen pengetahuan; serta (vi) manajemen talenta dan pengembangan karier.
Terpenuhinya 7 (tujuh) elemen di atas dalam penyelenggaraan Corpu akan memberikan setidaknya 3 (tiga) manfaat bagi suatu instansi pemerintah, yaitu terpenuhinya kebutuhan internal organisasi, terpenuhinya kebutuhan prioritas pada bidang tertentu di tingkat nasional dan/atau isu strategis nasional, serta mempermudah pegawai meningkatkan kompetensinya sesuai dengan bidang pekerjaannya.
*) Kepala Subbidang Sumber Daya Aparatur pada Asisten Deputi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Aparatur Negara.
**) Analis Politik, Hukum, dan Keamanan pada Subbidang Sumber Daya Aparatur, Asisten Deputi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Aparatur Negara.