Rudi menambahkan keberadaan dan penetapan LP2B belum banyak diketahui oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang bekerja di bawah naungan SKK Migas. Sehingga dalam penyusunan rencana kerja dan biaya operasi, belum mempertimbangkan dan memperhitungkan tata waktu dan biaya yang timbul akibat pelaksanaan alih fungsi. “Melalui Raker ini diharapkan hal-hal tersebut dapat dituntaskan agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan lahan untuk operasi hulu migas yang beririsan dengan LP2B,” ujar Rudi.
Alih fungsi ini sebenarnya menguntungkan kedua sektor karena untuk setiap meter lahan yang dialihfungsikan, terdapat kewajiban untuk mengganti biaya investasi yang telah dikeluarkan dan akan dibutuhkan untuk membangun lahan sawah baru. Tidak tanggung-tanggung, luasan pembangunan lahan sawah baru bisa tiga kali lipat dari luasan yang dialihfungsikan.
Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi dalam sambutannya menyampaikan, ” Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan upaya negara dalam menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga Negara. Oleh karena itu, Pemerintah mewajibkan adanya lahan pengganti untuk area yang dialihfungsikan.”
Kementerian Pertanian memahami strategisnya kegiatan usaha hulu migas di Indonesia, “Kami mendukung program dan rencana kerja yang dilakukan SKK Migas-Kontraktor KKS di area LP2B. terkait percepatan dan terobosan yang diminta oleh SKK Migas, kami terbuka dan siap untuk melakukan pembahasan untuk penyusunan langkah konkretnya sehingga bisa saling mendukung dalam pelaksanaannya di lapangan dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” lanjut Harvick.
Komitmen sektor hulu migas untuk mendukung sektor pertanian juga telah dicanangkan oleh Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Nicolas Marsahala Simanjuntak, “Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk tahun 2024, kami telah mengimbau Kontraktor KKS untuk menyusun program pengembangan masyarakat di bidang pertanian.”
“Realisasinya bisa dalam bentuk pelatihan, pembangunan sarana dan prasarana, pemberian bibit unggul dan bentuk lainnya yang disepakati,” lanjut George.
Penyelenggaraan Rapat Kerja ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dan kerjasama yang baik antara SKK Migas-Kontraktor KKS selaku pelaku industri hulu migas dengan Kementerian Pertanian sebagai regulator di sektor pertanian, sehingga kegiatan operasi hulu migas dapat berjalan sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan dan sektor pertanian tidak kehilangan area produksinya demi tercapainya ketahanan pangan.(Vin)