Aulanews.id, Surabaya – Pemerintah telah menetapkan target Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045. Untuk mewujudkannya, ketahanan energi dan ketahanan pangan menjadi salah satu faktor kunci untuk mendukung pembangunan berkelanjutan guna mencapai target tersebut saat perayaan 100 tahun kemerdekaan di 2045. Program Ketahanan Energi dan Pangan harus disinergikan agar keduanya dapat saling mendukung dalam pencapaian targetnya.
Untuk mendukung sinergi Program Ketahanan Energi dan pangan, SKK Migas dengan dukungan Kementerian Pertanian menggelar Rapat Kerja Pertanahan dan Kehutanan 2023 pada 13-14 September 2023 di Surabaya. Topik utama yang diangkat adalah sinkronisasi peraturan dan pemanfaatan lahan di sektor pertanian dengan industri hulu migas.
Target peningkatan produksi minyak dan gas yang disusun SKK Migas melalui Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas 4.0, yaitu produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) di tahun 2030 telah ditetapkan Pemerintah sebagai target nasional. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, maka SKK Migas terus mendorong peningkatan investasi di sektor hulu migas. Sementara itu, Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten terus mendorong penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mencapai ketahanan pangan sebagaimana arahan Presiden RI.
Dengan masifnya kegiatan di kedua sektor strategis tersebut, irisan antara kegiatan hulu migas dengan pertanian tak terhindarkan. Pembangunan infrastruktur migas sering kali berada di area yang telah ditetapkan menjadi LP2B.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko menyampaikan komitmen SKK Migas dan KKKS untuk menjalankan kegiatan operasi hulu migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun dibutuhkan adanya terobosan dalam proses alih fungsi LP2B sehingga rencana kerja dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan. “Pemerintah sesungguhnya telah mengakomodir hal ini, Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan untuk kegiatan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam PP 1 tahun 2011. Dalam Undang-Undang 2 Tahun 2012, pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi merupakan kepentingan umum, termasuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,” kata Rudi dalam pembukaan Rapat Kerja tersebut di Surabaya (13/9/2023).