Hadir juga Dra Hj Faridatul Hanum, MKomI (Kabid Perempuan dan Anak FKPT Jatim), Kabid Pengkajian & Penelitian: AKBP (Purn.) Bambang Agus Sangsono, SH, MM, dan Riadi Ngasiran (Kabid Media Hukum dan Humas FKPT Jatim).
Sementara itu, Freddy Poernomo menegaskan, kaum merupakan agen perubahan. Generasi muda harus dipersiapkan untuk mengantisipasi masa depan, khususnya menjelang Indonesia Emas 2045.
Tiga Melek bagi Generasi Muda
Hesti Armiwulan dalam sambutan menegaskan pentingnya tiga melek: melek politik, melek kemasyarakat dan sejarah, serta terpenting dalam mengakrabi media sosial dengan pentingnya melek media.
Semua itu merupakan kesadaran yang perlu tertanam bagi generasi muda dalam menghadapi Indonesia Emas 2045.
“Kami mentitipkan kepada adik-adik generasi muda untuk tetap memperjuangkan kejayaan negeri in,” tutur Hesti.
Hesti yang mantan aktivis Komnas HAM mengingatkan pentingnya menumbuhkan kepedulian, kepekaan dan pencegahan di lingkungan sekitar dari pengaruh radikalisme dan ancaman terorisme.
Selain itu, memberikan penguatan wawasan kebangsaan dan pemikiran keagamaan yang inklusif.
Hesti Armiwulan menekankan pentingnya melek media bagi masyarakat secara luas. Dengan melakukan media literasi & digital literasi agar memiliki pemahaman yang moderat dan inklusif.
“Melakukan pengawasan dan pendampingan dalam penggunaan internet. Mencermati materi ajar/perkuliahan dan melaporkan apabila ada materi yang tidak sesuai
dengan semangat ke-Indonesia-an
Monitoring /waspada penyebaran aplikasi radikalisme di dunia maya,” tutur Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Surabaya.
Hal itu sebagai bagian upaya untuk melakukan deteksi dini dengan memberdayakan seluruh komponen masyarakat, untuk mencegah penyebaran paham radikal melalui kegiatan/pengajian yang eksklusif.
Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Diingatkan Hesti, pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.
“Kesiapsiagaan nasional merupakan suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana terorisme melalui proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan,” tuturnya.
Kesiapsiagaan nasional dimaksud, menurutnya, adalah dengan pelbagai ikhtiar dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, pelindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terorisme, serta pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme.