Aulanews Nasional Silang Sengkarut Bupati Meranti Vs Kemenkeu

Silang Sengkarut Bupati Meranti Vs Kemenkeu

Aulanews.id – Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyebut pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai iblis atau setan. Menurut Adil, Kemenkeu telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerah Kepulauan Meranti. Tak terima dengan sebutan itu Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menanggapi tudingan tersebut.

Berikut kisah perseteruan Bupati Meranti versus Kemenkeu:

1. Bupati Meranti kecewa kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan

Dalam rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru, Adil menyatakan kecewa kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Lucky Alfirman. Ia mempertanyakan dana bagi hasil (DBH) minyak di Kepulauan Meranti kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu. Ia merasa Meranti hanya mendapatkan keuntungan yang kecil dari eksplorasi sumber daya alam daerahnya.

Baca Juga:  Berikan Pelayanan Prima Selama Periode Idulfitri 2024, Jasa Marga Raih Penghargaan dari Korlantas Polri

2. Bupati Meranti sebut pegawai Kemenkeu iblis atau setan

Sebuah video berdurasi 1 menit 55 detik beredar di media sosial. Dalam video pendek itu, Adil terlihat beram dan menyebut pegawai di Kemenkeu sebagai iblis karena hanya mengambil minyak di Kabupaten Meranti tapi uangnya dihisap oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu.
“Ini orang Keuangan isinya iblis atau setan. Jangan diambil lagi minyak di Meranti itu. Gak apa-apa, kami juga masih bisa makan. Daripada uang kami dihisap oleh pusat,” ujar Adil.

3. Stafsus Sri Mulyani keberatan

Sebagai stafsus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo keberatan dan menyayangkan munculnya pernyataan tersebut. “Kami keberatan dan menyangkan pernyataan Bupati Meranti saudara Muhammad Adil yang sungguh tidak adil karena mengatakan pegawai Kemenkeu iblis atau setan,” ujar dia melalui video yang diunggah di akun Twitter pribadinya @prastow pada Ahad, 11 Desember 2022.

Baca Juga:  Jelang PLN Investment Day, PLN Galang Kolaborasi Global untuk Percepatan Transisi Energi

Yustinus menilai pernyataan Adil ngawur dan menyesatkan. Sebab, Kemenkeu justru sudah menghitung dan menggunakan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

4. Kemenkeu jelaskan DBH

Yustinus menjelaskan, dalam desentralisasi fiskal, pemerintah pusat setiap tahun menggunakan sebagian pendapatan negara, termasuk dari sektor minyak bumi dan gas, untuk anggaran transfer ke daerah (TKD). “Ini adalah upaya untuk mendukung pemerintah daerah memberikan pelayanan publik di daerah masing-masing,” katanya.
Meskipun penerimaan negara dari sektor migas fluktuatif setiap tahun, Yustinus melanjutkan, pemerintah pusat tetap memastikan anggaran TKD selalu terjaga agar pemda dapat melaksanakan tugas dalam pelayanan publik. “Berikut realisasi besaran transfer ke daerah dan penerimaan negara dari sektor migas,” kata dia.

Baca Juga:  Wamen BUMN Pada Telkom Click 2024: Terus Bertransformasi dan Berikan Customer Experience Terbaik

Berita Terkait

Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia

Menhan Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Komisi Militer Pusat Republik Rakyat Tiongkok

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top