Prof Hesti Armiwulan dalam kesempatan itu mengingatkan pentingnya memahami sejarah Proklamasi RI, tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkannya UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945.
“Kita negara berdaulat dan merdeka, yang kita raih dengan perjuangan berdarah-darah. Semua penyelenggaraan negara kita berdasarkan undang-undang. Di dalamnya ada rumusan sila dari Pancasila,” tuturnya.
Terkait dengan ideologi negara Pancasila, Hesti menawarkan pentingnya pendekatan soft aproach melalui strategi meredam kelompok garis keras.
“Di antaranya, dalam tataran nasional maka perlu dilakukan lebih intensif program literasi Pancasila yang lebih mendalam terutama ditekankan pada cara pandang moderasi agama, kebhinekaan/keberagaman dan sikap hidup toleran di kalangan siswa,” tuturnya.
Dijelaskan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), pendekatan untuk meredam gerakan radikalisme dengan memberikan pemantauan lebih kuat terutama terhadap koneksi alumni. Selain itu juga pada siswa yang terbangun melalui relasi kampus dan SMA sebagai jalur penyebaran gerakan hardliner dan meminimalisir mata rantai penyebarannya.
Selain itu, juga penting memberikan promosi dan dukungan terhadap aktivitas ekskul yang biasanya tidak banyak kekuatan Islam hardliner menyebar seperti penalaran, olahraga dan pecinta alam.
Melakukan pemantauan lebih intens terhadap aktivitas ekskul yang menjadi pusat penyebaran aktivitas hardliner seperti kerohanian, Pramuka, PMR dan jurnalisme serta memotong mata rantai penyebarannya.
Mengajak para penggerak Islam moderat untuk masuk ke sekolah-sekolah terutama yang rawan dengan penyebaran gagasan garis keras baik untuk memotong mata rantai alumni-siswa maupun penetrasi di ekskul. (*)