Kemudian, saksi kedua yang dihadirkan jaksa KPK adalah tax specialists atau konsultan pajak PT ARME.
“Saksi ini adalah dari PT ARME yang merupakan perusahaan konsultan pajak dan salah satunya, saksi satunya adalah wajib pajak yang menjadi klien PT ARME,” papar jaksa KPK.
Lebih lanjut, kata jaksa, urutan saksi yang dihadirkan untuk pembuktian merupakan wewenang penuntut umum.
“Mengenai urutan bagaimana kami memeriksa saksi, itu menjadi kewenangan kami yang mana saksi yang akan diperiksa duluan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, ketua majelis hakim Suparman Nyompa pun turut menjelaskan rangkaian sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim menyampaikan, pembuktian perkara Tipikor tidak sama dengan perkara tindak pidana umum.
“Jadi, ini tadi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa itu maksudnya saksi korban ini kalau itu menyangkut kejahatan terhadap jiwa atau harta benda, ini kan tindak pidana korupsi. Berbeda,” jelas hakim Suparman.
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME. (Mg 05)