Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak Jadi Saksi

Sidang lanjutan terdakwa Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (jawapos.com)
Sidang lanjutan terdakwa Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (jawapos.com)

Aulanews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) selaku terdakwa.

Jaksa menyebut dua saksi yang dihadirkan tersebut adalah mantan sekretaris perusahaan (sekper) PT Airfast Indonesia Bachri Marzuki dan mantan spesialis pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) Ary Fadilah.

Kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, keberatan terhadap wajib pajak dan konsultan pajak yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perdana proses pembuktian di persidangan.

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan selama menjadi pejabat pajak.

Protes ini terjadi ketika Jaksa KPK mengungkapkan identitas dua orang saksi yang dihadirkan di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Junaedi Saibih, jaksa KPK harusnya menghadirkan saksi korban dalam sidang perdana.

“Sebelum JPU menghadirkan saksi-saksi, kami mohon JPU terlebih dahulu menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan ini akan menjelaskan apa dan dalam kapasitas apa? Karena kami juga baru mendapatkan informasi tentang saksi yang akan diperiksa itu kemarin siang,” kata Junaedi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023).

Junaedi lantas menyinggung pasal 160 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa saksi awal yang dihadirkan dalam proses pembuktian adalah saksi korban.

“Kita juga mesti lihat, sesuai KUHAP 160 bahwa yang pertama kali diperiksa itu adalah saksi korban. Kami minta penjelasan dari JPU KPK bagaimana implementasi 160 Ayat 1 tersebut dan kenapa tidak dihadirkan pertama kali sesuai dengan pasal 160 Ayat 1,” kata pengacara Rafael Alun itu.

Mendengar protes itu, jaksa komisi antirasuah lantas mengungkapkan identitas dua orang saksi yang bakal memberikan keterangan di muka persidangan. Pertama, Bachri Marzuki merupakan wajib pajak dari PT Airfast Indonesia.

Bachri merupakan klien dari perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Adapun PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist