Aulanews.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun hari ini, Senin (16/10/2023).
“Persiapan ok. Semua dukungan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran sidang,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Fajar mengatakan bahwa pengamanan dalam sidang putusan ini akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dia menyebut, MK akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan.
“Untuk pengamanan, tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian seperti sidang-sidang pengucapan putusan perkara-perkara sebelumnya, sambil melihat perkembangan situasi,” tuturnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin (16/10/2023), apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun atau malah diberi batas usia maksimal?
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut.
“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.
1.992 Pasukan Gabungan Disiagakan
Sementara itu, sebanyak 1.992 personel gabungan akan disiagakan untuk mengamankan gedung MK. Pasukan terjadi dari TNI dan Polri.
“Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan, baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10/2023). (Mg01)