Siapa Jamaah Sakit yang Ditanazulkan? Ini Kriterianya

Aulanews.id, Jakarta () — Fase pemulangan jamaah haji, hingga tanggal 27 Juni 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau tanggal 28 Juni 2024 pukul 01.00 WIB, jamaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 44.363 orang. Mereka tergabung dalam 112 kelompok terbang.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jamaah untuk melakukan Tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya mungkin lebih awal. Pelaksanaan Tanazul diprioritaskan bagi jamaah sakit.

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), paska-rawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter.

“Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jamaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” terang Widi dalam keterangan resmi Kementerian Agama di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

“Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan,” sambung Widi, Jumat (28/6/2024).

Ia menyebut sejumlah kriteria Tanazul bagi jamaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu:

Kesadaran baik;
Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG);
Saturasi oksigen lebih besar dari >92%;
Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jamaah haji sakit;
Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius;
Tidak dalam krisis hipertensi.

Ia mengatakan, KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien. Dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jamaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.

“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya.

Jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, ungkap Widi, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan Tanazul.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist