Siap-Siap Rayakan Natal dan Tahun Baru di Rumah Saja, PPKM Level 3 Siap Diterapkan Seluruh Indonesia

Aulanews.id – Pergerakan masyarakat bakal kembali dibatasi, khususnya saat menyambut Natal dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan yang diharapkan bisa mencegah terjadinya gelombang 3 pandemi Covid-19 ini disampaikan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Menurut Muhadjir, pemerintah bakal menetapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur Natal dan tahun baru. Kebijakan status PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

“Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan,” demikian keterangan tertulis Muhadjir yang diterima, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menegaskan, Inmedagri adalah  pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Instruksi itu akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021.

Muhadjir beralasan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Dengan demikian, seluruh wilayah di Indonesia, sekali pun yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti diseragamkan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum, dan kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen.

Selain itu, semua kegiatan di tempat umum ini juga bisa dilakukan sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist