Aulanews.id – Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) mengestimasikan biaya umrah untuk jemaah Indonesia akan mengalami peningkatkan biaya mencapai 20 persen.
Ketua SAPUHI Syam Resfiadi mengatakan, lonjakan biaya umrah tersebut adalah dampak dari beberapa persyaratan yang diajukan Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah Indonesia.
Calon jamaah Indonesia akhirnya bisa kembali melakukan umroh dalam waktu dekat. Hal ini dicapai setelah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi menandatangani nota diplomatik pada 8 Oktober 2021 yang membuka pintu bagi jamaah asal Indonesia untuk masuk ke negara tersebut.
Kenaikan ini akan berlaku secara merata bagi jemaah umrah yang tertunda akibat pandemi covid-19 maupun jemaah yang baru mendaftarkan diri. Syam pun menjelaskan kenaikan didasarkan pada kebijakan pemerintah.
Namun, salah satu pertanyaan yang muncul adalah soal biaya. Sebelum pandemi Covid-19, biaya umroh lebih murah, namun setelah diizinkan pada November tahun lalu, biayanya membengkak karena kebutuhan protokol kesehatan.
“Sebelum pandemi biayanya Rp 20 juta, ketika ujicoba November sampai Februari naik jadi Rp 26 juta. Kita harap Rp 26 juta cukup bisa menjalankan umroh yang aman dengan standar pelayanan minimal,” kata Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Nantinya tarif tambahan tersebut akan digunakan untuk kamar jemaah yang hanya boleh diisi dua orang, bus perjalanan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total penumpang, hingga kenaikan harga maskapai penerbangan.
Namun demikian, kenaikan ini tidak termasuk tes PCR covid-19 di bandara keberangkatan dan kedatangan. Selain itu, karantina yang diwajibkan jemaah di bandara kedatangan akan menggunakan dana pribadi.