Aulanews.id – Pemerintah Republik Indonesia telah mengembangkan jaringan tol sejak tahun 1978 dalam rangka mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat.
Jalan tol menjadi tulang punggung sistem transportasi, memperpendek waktu perjalanan dan mendorong perkembangan sektor ekonomi di berbagai wilayah yang saat ini telah terbangunsepanjang lebih dari 2.000 Km dan akan terus bertambah lagi setiap tahunnya.
Demi menjaga keberlanjutan tol dan mengoptimalkan layanan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol maka akan dilakukan penyesuaian tarif.
Penyesuaian tarif ini merupakan strategi kritis untuk menjaga keseimbangan antara pembiayaan operasional, pemeliharaan kualitas jalan tol, dan keberlanjutan investasi di sektortransportasi.
Dengan demikian, penyesuaian tarif jalan tol tidak hanya memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga berperan dalam mendukungpembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyampaikan bahwa penyesuaian tarif inimemang sudah seharusnya dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pasal 48 ayat(3) dan (4) Undang-Undang (UU) No 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004tentang Jalan.
Utamanya pada Tol yang belum pernah dilakukan penyesuaian tarif seperti TolTerbanggi Besar – Kayu Agung dan Tol Pekanbaru – Dumai.
“Sebenarnya memang penyesuaian tarif ini merupakan hak dari Badan Usaha Jalan Tol(BUJT) mengingat harga inflasi yang berdampak pada kenaikan harga-harga dari tahun ketahun juga pastinya mempengaruhi harga maintenance dari jalan tol, sehingga kenaikan 2(dua) tahun sekali nampaknya dirasa cukup,” ujar Agus Pambagio
Terlebih lagi, penyesuaian tarif juga merupakanperjanjian pemerintah dengan investor untuk melihat nilai keekonomian jalan tol tersebut,” tambahnya.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomomengatakan bahwa sesuai regulasi, terdapat 4 (empat) ruas tol kelolaan Hutama Karya yangrencananya akan disesuaikan tarif di tahun 2024 ini.
Diantaranya yaitu Tol Terbanggi Besar –Pematang Panggang – Kayu Agung, Tol Palembang – Indralaya, Tol Pekanbaru – Dumai &Tol Sigli – Banda Aceh.
Sesuai Regulasi, Di Tahun 2024 Sejumlah Ruas Tol yang Dikelola Hutama Karya Akan Memasuki Penyesuaian Tarif (Jennaira)