Ketua KPU, Aang Kunaifi memastikan, telah menyesuaikan persyaratan pendaftaran paslon Pilkada sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Persyaratan berupa dokumen pendaftaran dan berkas kelengkapan dari bapaslon Khofifah-Emil pun dinyatakan lengkap
“Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi baik administrasi dan faktual bila mana hal itu diperlukan,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Aang, bapaslon Khofifah-Emil akan melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada besok (29/8/2024). Terkait persyaratan pemeriksaan kesehatan akan disampaikan lebih rinci oleh tim teknis KPU Jatim.