Aulanews.id – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Indonesia menyerukan kepada semua pihak, terutama pemerintah, untuk berperan aktif dalam membangun ekosistem pers agar pers Indonesia dapat tumbuh secara sehat dari sisi bisnis maupun editorial.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum SPS sekaligus Komisaris Utama Pikiran Rakyat, Januar P. Ruswita pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPS 2023 di Denpasar, Bali.
Januar menuturkan, Pers Indonesia telah melewati berbagai tantangan di bidang editorial maupun bisnis. Tantangan tersebut membentuk dan menjadikan pers Indonesia seperti hari ini. Perubahan teknologi mengubah secara mendasar cara masyarakat mencari, mengolah, dan mendistribusikan informasi.
Pers, sebagai bagian integral dari masyarakat, ikut merasakan dampak perubahan tersebut. Bahkan, bagi pers, perubahan tersebut terasa demikian mendasar hingga menyentuh pondasi eksistensinya.
“Pertama-tama, perubahan teknologi yang begitu cepat dan berdampak masif melumpuhkan kemampuan bisnis pers. Pada gilirannya, pers Indonesia yang lemah secara finansial, menghadapi tantangan sangat serius pada jantungnya: kemampuan mencari, mengolah, dan mendistibusikan berita kepada masyarakat,” ujar Januar.
Tantangan tersebut sangat serius, lanjut Januar, sehingga mengancam keberlanjutan lembaga pers, profesi wartawan, dan tentu saja misi suci pers untuk membangun karakter dan kemandirian bangsa, membangun kebanggaan nasional, membangun demokrasi, membangun dan melestarikan kebhinekaan, serta menjadi salah satu sumber kepemimpinan nasional dan daerah.
Berikut Petisi SPS Indonesia yang diserukan pada Rakernas SPS 2023:
1. Menghilangkan semua peraturan dan regulasi di level nasional maupun daerah yang menghambat, menghalangi, dan menghilangkan peluang pers Indonesia untuk tumbuh secara sehat.
2. Membuat peraturan di level nasional maupun daerah yang ikut membangun ekosistem pers yang sehat dan kuat.
3. Membantu pendanaan pelatihan bisnis, operasional, dan editorial agar pers Indonesia bisa segera beradaptasi dengan tuntutan perubahan teknologi digital.
4. Mengimbau lembaga pemerintah di berbagai tingkatan untuk tidak memasang iklan atau promosi dalam bentuk apapun secara langsung (direct) ke platform digital asing.
5. Mengimbau lembaga pemerintah di berbagai tingkatan untuk tidak memasang iklan atau promosi dalam bentuk apapun melalui lembagga pers yang tidak terverifikasi di Dewan Pers.
6. Mengimbau pemerintah c.q lembaga terkait untuk mengatur distribusi belanja iklan pemilu kepada lembaga perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers secara proposional dan berkeadilan.