Aulanews.id – Senjata api (senpi) ilegal marak dipasarkan di beberapa marketplace dengan harga tinggi mencapai ratusan juta rupiah. Dalam memasarkan senpi ilegal tersebut, tersangka menggunakan identitas palsu TNI AD, sehingga banyak pembeli yang tertipu.
“Korban-korbannya ini sebenernya ditipu bahwa kartu senjata apinya asli. Dalam kasus ini, kita menentapkan penyuplainya menjadi tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Sebanyak 44 pucuk senjata, 1.138 butir peluru, dan mesin modifikasi telah disita polisi dalam kasus peredaran jual beli senpi ilegal ini.
Perinciannya, 24 senjata api pabrikan, 12 senjata api rakitan, tiga air gun, dua airsoft gun, dan tiga senjata angin PCP. Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayjen TNI Eka Permana menyampaikan, kasus ini terungkap dari tersangka inisial IP yang menggunakan dokumen palsu dalam penjualan senpi ilegal.
“Puspomad lalu menggali informasi secara mendalam dari saudara IP, ditemukan adanya grup WhatsApp yang mengoordinasikan praktik jual beli senpi ilegal. Dari situ kami temukan 14 pujuk senjata api dan delapan soft gun,” kata Eka.