Aulanews.id – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kasus dugaan korupsi. Tersangka sebelumnya hampir empat bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim jaksa telah melakukan penangkapan terhadap Saidurrahman di Kejari Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Kejari Medan Simon, Selasa (28/11/2023).
Muttaqin menjelaskan, Saidurrahman ditangkap di sekitar Kota Medan. Selama buron, Saidurrahman berkeliaran di Sumatera Utara dan Jawa. “Infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang,” ucapnya.
Kini, Saidurrahman ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Saidurrahman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU Tahun 2020 – 2021. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp956 juta.
Selain itu, Saidurrahman juga terpidana korupsi pembangunan gedung Kampus Terpadu UINSU Tahun Anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Saidurrahman selama 2 tahun denda Rp500 juta subsider 1 bulan. (Hb)