“Pelaku yang merekrut SZM sudah diketahui identitasnya dan saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 17 Ayat 2, Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Mg 05)