Selebgram Bogor Ditangkap Polisi Usai Promosikan Situs Judi Online

Polres Bogor Kota menangkap selebgram cantik asal Bogor berinisial SZM (22) karena mempromosikan judi online di akun media sosialnya. (sindonews.com)
Polres Bogor Kota menangkap selebgram cantik asal Bogor berinisial SZM (22) karena mempromosikan judi online di akun media sosialnya. (sindonews.com)

Aulanews.id, Bogor – Seorang selebgram asal Bogor ditangkap polisi karena promosikan judi online. Perempuan berinisial SZM (22) asal Bogor Selatan yang menjadi brand ambassador (BA) situs judi online itu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Polisi menyebut selebgram SZM itu mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial (medsos) miliknya.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, SZM menerima uang Rp 7 juta tiap bulannya selama mengiklankan situs judi online tersebut.

“Ia memanfaatkan akun Instagram-nya yang memiliki followers atau pengikut lebih dari 81.000 sebagai sarana untuk mengiklankan situs judi online itu,” kata Bismo, Rabu (23/8/2023).

“Dari pemeriksaan, sudah tujuh bulan ia terlibat promosi itu dengan bayaran Rp 7 juta tiap bulan,”

Bismo menjelaskan, pengungkapan kasus yang menyeret perempuan itu bermula dari adanya laporan masyarakat.

Tim patroli siber Polresta Bogor Kota kemudian melakukan penelusuran dan mendapati akun Instagram milik SZM.

Saat itu, petugas menemukan jejak digital di akun pelaku yang secara gamblang mempromosikan sejumlah praktik judi online melalui fitur insta story.

Tak hanya itu, SZM juga mempromosikan situs judi online dengan dua akun sekaligus. Dia dipilih menjadi brand ambassador sehingga rajin mempromosikan situs judi online.

“Selain situs judi online C******8, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online dengan link V*****8 pada awal Agustus 2023. Bentuk promosi atau iklan yang ditawarkan oleh pelaku dalam sehari yaitu berbentuk insta story di Instagram pribadi,” jelas Bismo.

“Kami terus ungkap perjudian online karena ada kemungkinan memiliki jaringan di wilayah lain. Kami sudah kantongi nama-nama lain yang saat ini dalam pengejaran,” kata Bismo.

“Pelaku yang merekrut SZM sudah diketahui identitasnya dan saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 17 Ayat 2, Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Mg 05)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist