Tim ini dibentuk tak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada Mahfud untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan. Instruksi itu disampaikan setelah penangkapan hakim agung oleh KPK karena tersandung suap. “Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara. Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi,” katanya. (Ful)