Sejumlah Kepala Daerah Gugat Masa Jabatan Tak Sampai 5 Tahun

Aulanews.id – Para kepala daerah menggugat Undang-Undang Pilkada terkait masa berakhirnya jabatan kepala daerah sebelum 5 tahun akibat adanya Pilkada serentak di 2024. Wali Kota Bogor Bima Arya yang menjadi salah satu pemohon dalam pengujian Undang Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut ada kekosongan norma.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, Rabu 15 November 2023. Selain Bima Arya, pemohon lain dalam perkara ini antara lain Murad Ismail (Gubernur Maluku), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur), Dedie A Rachim (Wakil Wali Kota Bogor), Marten A. Taha (Wali Kota Gorontalo), Hendri Septa (Wali Kota Padang), dan Khairul (Wali Kota Tarakan).

Para pemohon tersebut mempersoalkan norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.” “Terkait materi gugatan kami yang pertama bahwa kami telah melakukan diskusi dan analisis mendalam, memastikan bahwa ini ada kekosongan norma. Artinya, yang diatur di UU Pilkada 2016 pasal 201 itu lebih kepada waktu pemilihan. Tidak menjelaskan masa jabatan. Kami Pilkada 2018, dan baru dilantik 2019 yang merupakan masa jabatan awal kami. Kami melihat kekosongan norma itu,” ungkap Bima Arya.

Dijelaskan bahwa norma pasal tersebut telah melanggar hak konstitusional para pemohon sebagai kepala daerah terpilih. Masa jabatan kepala daerah terpotong karena belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik 2019. Misalnya, Gubernur Maluku Murad Ismail dilantik pada 24 April 2019, seharusnya berakhir 24 April 2024.  Wagub Jatim Emil Dardak yang dilantik 13 Februari 2019, masa jabatannya terpotong kurang lebih 2 bulan. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Dedie A Rachim dilantik 20 April 2019 masa jabatannya terpotong kurang lebih 4 bulan. Wali Kota Gorontalo yang paling ujung masa berakhirnya jabatan, yakni Juni 2024, ternyata jabatannya terpotong 6 bulan. “Jadi, perlu ada penjelasan atau tafsir konstitusional dari MK agar hak konstitusi kami tidak tercederai,” ujar Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini. (Ful)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist