Jauh sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia lewat Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1958 sudah menjelaskan lebih rincinya tentang bendera kebangsaan Republik Indonesia.
Di sana disebutkan dalam pasal 21 kalau saat menaikkan dan menurunkan bendera merah-putih tidak boleh menyentuh tanah, air atau benda lainnya. Khusus bendera Pusaka, hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus.(Hb)