Adapun beberapa aturan lain yang harus diperhatikan sebelum mengibarkan bendera merah-putih yaitu:
1. Bendera Merah Putih yang dipilih yaitu kain dengan panjang kurang lebih 300 cm dan lebarnya 200 cm.
2. Jika akan mem-posting logo dan tema di sosial media dengan desain sendiri, dianjurkan untuk menggunakan logo dan desain resmi dan tidak menambah ornamen apapun di dalam logo.
3. Bendera Merah Putih harus dipasang di tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
4. Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.
Jauh sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia lewat Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1958 sudah menjelaskan lebih rincinya tentang bendera kebangsaan Republik Indonesia.
Di sana disebutkan dalam pasal 21 kalau saat menaikkan dan menurunkan bendera merah-putih tidak boleh menyentuh tanah, air atau benda lainnya. Khusus bendera Pusaka, hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus.(Hb)