SE Menag Yaqut: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimum 100 Desibel

Sementara sebelum azan Salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Salat Jumat, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam

Khusus untuk Salat Jumat, penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” bunyi salah satu poin edaran tersebut

Sumber :CNNIndonesia.com

Dengan memanfaatkan teknologi, fintech syariah menjawab tantangan inklusi keuangan di Indonesia. Menurut data OJK, sekitar 70% masyarakat Indonesia masih belum memiliki akses ke layanan keuangan formal. Fintech syariah berupaya mengatasi...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist