“Dari hasil analisis PPATK, perputaran uang dari jaringan narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp59,2 triliun, dengan aset senilai Rp869,7 miliar yang turut disita. Operasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan,” paparnya.