Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia

5. Sanksi Administratif Berat meliputi: Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima. Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima.

Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.

Berikut ketentuan dari LPDP bagi para awardee wajib kembali ke Indonesia dan berkontribusi:

1. Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar.

2. Penundaan kembali ke Indonesia, bisa dilakukan oleh penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.

Baca Juga:  Hendak Kampanye di Kampus? Perhatikan Hal Berikut

3. Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang- kurangnya 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa luar negeri, lalu tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri atau menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa LPDP 2023.

4. Ada pengecualian kembali ke Indonesia khusus bagi PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri dan pegawai lembaga internasional seperti PBB, World Bank, ADB, dam IDB.

Jakarta – Sekretaris Baranahan Kemhan Laksamana Pertama TNI Mochamad Taufik Hidayat, memimpin Rapat Tindak Lanjut Rakor Pengembangan Ketahanan Pangan di......

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist