2. Penundaan kembali ke Indonesia, bisa dilakukan oleh penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.
3. Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang- kurangnya 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa luar negeri, lalu tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri atau menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa LPDP 2023.
4. Ada pengecualian kembali ke Indonesia khusus bagi PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri dan pegawai lembaga internasional seperti PBB, World Bank, ADB, dam IDB.
5. Bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak penerima beasiswa menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh penerima beasiswa dihitung secara akumulatif.
6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis.
7. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi, atau rumah sakit lain sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
8. Penerima beasiswa LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar.
9. Pemberian sanksi kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi ikatan dinas di instansi masing-masing, ada mekanisme pemberian sanksi di masing-masing instansi.