Surat itu wajib ditandatangani oleh direktur rumah sakit. Kemudian, rumah sakit menunjuk PIC atau penanggung jawab yang menjadi penghubung dengan Kemenparekraf.
“Namun (tenaga medis) rumah sakit (yang bisa mengikuti program staycation) adalah rumah sakit rujukan Covid-19,” ujar Sandiaga, dikutip dari tempo.co.