Sambo Lolos Hukuman Mati, Komisi Yudisial Enggan Komentari Putusan MA

Sambo lolos dari hukuman mati (Foto: Antara)
Sambo lolos dari hukuman mati (Foto: Antara)

Aulanews.id, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo. Sejak diadili di PN Jakarta Selatan, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pengawasan masih terus dilakukan. “KY memonitor perkara ini (Ferdy Sambo) dari awal,” ujar Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting, Rabu (9/8/2023).

 

Miko mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengomentari putusan MA. Perkara tersebut sudah diadili dan diputuskan MA, maka penjelasan terkait putusan itu tentu ada pada MA dan KY tidak bisa mengintervensi.
“Terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini. Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut,” imbuhnya.

 

Seperti diketahui MA mengabulkan permohonan kasasi empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dianulir dan dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup. Selain Sambo, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama juga mendapat keringanan hukuman. Putri Candrawathi bahkan dipangkas hukumannya setengah dari sebelumnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma’ruf mendapat keringanan hukuman dari pidana 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, sedangkan hukuman Ricky Rizal dikorting menjadi 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun. MA memastikan putusan hakim kasasi itu bukan didasari intervensi. “Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi, tidak mungkin ada intervensi memutuskan itu,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8/2023).

Dalam menanggapi putusan tersebut, pengacara keluarga Joshua, Kamarudin Simanjuntak, mengaku kecewa dan menilai MA tidak independen. “Malah diringankan. Mudah-mudahan jaksa mengajukan upaya hukum lain atas putusan itu,” ujar Kaharudin.(Vin)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist